Rabu, 04 Maret 2026

Biografi Mustofa bin Jamil (1973–2023)

 

Biografi Mustofa bin Jamil (1973–2023)
Perintis Panti Asuhan Al-Ma’arif dan Pejuang Pendidikan Umat

 

Mustofa bin Jamil adalah sosok pendiri dan penggerak sosial yang mendedikasikan hidupnya untuk kemajuan pendidikan keagamaan dan kesejahteraan anak-anak di lingkungannya. Lahir pada 12 Desember 1973 di Penimbung, beliau tumbuh sebagai pribadi yang tekun, sederhana, dan memiliki semangat belajar yang tinggi, khususnya dalam bidang ilmu agama.

Sejak usia muda, Mustofa dikenal sebagai santri yang bersungguh-sungguh dalam menuntut ilmu. Ia menempuh pendidikan di Pesantren Darullughah Wadda’wah (Dalwa), Jawa Timur, dan menyelesaikan pendidikan tingkat Sanawiah hingga Aliyah. Bekal keilmuan serta pembinaan karakter yang ia peroleh di pesantren menjadi fondasi kuat dalam perjalanan hidup dan pengabdiannya kepada masyarakat.

Pada tahun 2010, bersama dua sepupunya, Hj. Gusti Syamsuri Ma’arif dan Gusti Abdul Aziz, Mustofa merintis Panti Asuhan Al-Ma’arif. Latar belakang berdirinya lembaga ini berangkat dari keprihatinannya terhadap kondisi anak-anak di Pangmilang. Saat itu, banyak anak yang belum memiliki tempat mengaji yang layak. Terdapat pula anak-anak mualaf serta anak-anak dari keluarga kurang mampu yang tidak sanggup membayar guru mengaji. Melihat kenyataan tersebut, ia merasa terpanggil untuk menghadirkan wadah pembinaan yang tidak hanya menyediakan tempat tinggal bagi anak yatim dan dhuafa, tetapi juga memberikan pendidikan agama yang terarah dan berkelanjutan.

Perjalanan merintis Panti Asuhan Al-Ma’arif tidaklah mudah. Dengan segala keterbatasan sarana dan prasarana, Mustofa bersama para sepupunya membangun lembaga tersebut dari nol. Berkat kerja keras, ketekunan, serta dukungan masyarakat sekitar, Panti Asuhan Al-Ma’arif akhirnya memperoleh legalitas berbadan hukum pada tahun 2014. Sejak saat itu, lembaga tersebut terus berkembang dan menjadi pusat pembinaan agama serta perlindungan bagi anak-anak yatim dan kurang mampu di wilayah tersebut.

Dalam kehidupan pribadi, Mustofa bin Jamil adalah seorang suami dan ayah yang penuh tanggung jawab. Ia menikah dengan Ibu Marta Uning, seorang mualaf yang setia mendampinginya dalam suka dan duka perjuangan. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai dua orang putri, Olivia Fitriani dan Fajarina Syafitri. Keluarga kecil ini tinggal di Jalan Sagatani, Kelurahan Pangmilang, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang. Bagi Mustofa, keluarga adalah sumber kekuatan dan motivasi dalam menjalankan berbagai aktivitas sosialnya.

Wafatnya Mustofa bin Jamil pada 27 Oktober 2023 menjadi kehilangan besar bagi keluarga dan masyarakat. Namun, semangat pengabdian, ketulusan niat, dan cita-cita mulianya tetap hidup melalui Panti Asuhan Al-Ma’arif yang terus berjalan hingga kini. Dedikasinya menjadi inspirasi nyata bahwa niat yang tulus dan usaha yang sungguh-sungguh mampu menghadirkan perubahan berarti bagi banyak orang.

 

Narasumber: Ibu Marta Uning (istri almarhum Mustofa bin Jamil)

 

Senin, 19 Januari 2026

Jual Beli Daging Sapi di Pasar Turi Singkawang

 Jual Beli Daging Sapi di Pasar Turi Singkawang

Pasar Turi Singkawang selalu ramai pada pagi hari, terutama di bagian penjualan daging. Seorang pembeli bernama Ibu Rani datang ke lapak daging milik Pak Hasan untuk membeli daging sapi keperluan acara keluarga. Meskipun tujuan keduanya sama-sama ingin bertransaksi, terdapat perbedaan kepentingan antara penjual dan pembeli terkait harga.

Ibu Rani:
“Selamat pagi, Pak. Saya ingin membeli daging sapi. Berapa harga per kilogram hari ini?”

Pak Hasan:
“Selamat pagi, Bu. Harga daging sapi hari ini seratus empat puluh ribu rupiah per kilogram karena pasokan sedang terbatas.”

Mendengar harga tersebut, Ibu Rani merasa harga itu sedikit di atas anggaran yang telah ia siapkan.

Ibu Rani:
“Saya memahami kondisi pasar, Pak. Namun, saya perlu membeli cukup banyak untuk acara keluarga. Apakah masih bisa dinegosiasikan?”

Pak Hasan:
“Saya bisa mempertimbangkan, Bu. Ibu ingin membeli berapa kilogram?”

Ibu Rani:
“Saya berencana membeli lima kilogram. Jika memungkinkan, saya berharap harganya bisa lebih ringan.”

Proses tawar-menawar pun dimulai. Pak Hasan mempertimbangkan jumlah pembelian yang cukup besar tersebut.

Pak Hasan:
“Biasanya harga segitu sudah pas, Bu. Namun, karena Ibu membeli lima kilogram, saya bisa menurunkannya menjadi seratus tiga puluh lima ribu rupiah per kilogram.”

Ibu Rani:
“Terima kasih, Pak. Kalau boleh, bagaimana jika seratus tiga puluh ribu rupiah per kilogram? Saya pelanggan tetap di pasar ini.”

Pak Hasan kembali mempertimbangkan penawaran tersebut. Ia ingin tetap mendapatkan keuntungan, tetapi juga menjaga hubungan baik dengan pelanggan.

Pak Hasan:
“Baiklah, Bu. Demi menjaga langganan dan karena pembelian cukup banyak, saya setuju di harga seratus tiga puluh ribu rupiah per kilogram.”

Ibu Rani:
“Terima kasih, Pak Hasan. Saya sangat menghargai kebijaksanaan Bapak.”

Pak Hasan:
“Sama-sama, Bu. Semoga acaranya berjalan lancar.”

Akhirnya, kesepakatan tercapai. Ibu Rani membeli lima kilogram daging sapi dengan harga seratus tiga puluh ribu rupiah per kilogram. Kesepakatan tersebut menguntungkan kedua belah pihak. Pembeli mendapatkan harga sesuai kemampuan, sementara penjual tetap memperoleh keuntungan dan mempertahankan pelanggan.

Negosiasi yang dilakukan dengan bahasa santun dan saling menghargai ini menunjukkan bahwa perbedaan kepentingan dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik dan sikap terbuka.

Negosiasi Penempatan Tenaga Kerja di Lingkungan Sekolah

 Penempatan Tenaga Kerja di Lingkungan Sekolah

Pihak sekolah mengadakan pertemuan untuk membahas penataan ulang tenaga kerja di lingkungan sekolah. Dalam pertemuan tersebut hadir Kepala Sekolah, Edo Valentino, dan Sahroni. Awalnya, Edo Valentino bertugas sebagai pengurus taman sekolah, sedangkan Sahroni bertugas di bagian kebersihan. Namun, pihak sekolah menilai perlu adanya penyesuaian tugas agar kinerja dan kenyamanan kerja dapat meningkat.

Kepala Sekolah:
“Terima kasih atas kehadiran Bapak Edo dan Bapak Sahroni. Pertemuan ini bertujuan membicarakan rencana penyesuaian penempatan tugas agar pekerjaan di sekolah dapat berjalan lebih efektif.”

Kepala Sekolah:
“Berdasarkan evaluasi, kami mempertimbangkan agar Pak Edo dipindahkan ke bagian kebersihan, sementara Pak Sahroni bertugas sebagai pengurus taman.”

Mendengar hal tersebut, Edo Valentino menyampaikan pandangannya dengan sikap yang sopan.

Edo Valentino:
“Terima kasih atas penjelasannya, Pak. Saya terbiasa mengurus taman, sehingga saya ingin mengetahui alasan pemindahan ini agar saya dapat menyesuaikan diri dengan baik.”

Kepala Sekolah:
“Pertimbangannya adalah keterampilan Bapak Sahroni dalam perawatan tanaman, sementara Bapak Edo dinilai memiliki ketelitian dan kedisiplinan yang baik untuk mendukung kebersihan sekolah.”

Sahroni kemudian menyampaikan pendapatnya.

Sahroni:
“Saya bersedia menjalankan tugas sebagai pengurus taman, Pak. Namun, saya berharap mendapatkan arahan yang jelas mengenai tanggung jawab dan fasilitas kerja.”

Proses tawar-menawar terjadi ketika Edo menyampaikan kekhawatirannya terkait beban kerja dan jam tugas di bagian kebersihan.

Edo Valentino:
“Jika saya dipindahkan, saya berharap pembagian area kebersihan dapat diatur secara adil dan tidak melebihi jam kerja yang telah ditentukan.”

Kepala Sekolah:
“Tentu, pembagian tugas akan kami sesuaikan agar tidak memberatkan.”

Setelah mempertimbangkan masukan dari kedua pihak, Kepala Sekolah menyampaikan keputusan akhir.

Kepala Sekolah:
“Baik, kita sepakati bahwa Pak Edo bertugas di bagian kebersihan dan Pak Sahroni menjadi pengurus taman. Sekolah akan memberikan pembagian tugas yang jelas dan pelatihan singkat bila diperlukan.”

Edo Valentino:
“Baik, Pak. Saya menerima keputusan ini.”

Sahroni:
“Saya juga siap menjalankan tugas baru.”

Dengan demikian, kesepakatan tercapai secara musyawarah. Pertukaran penempatan tugas ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja, kenyamanan kerja, serta kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah secara keseluruhan.

Negosiasi Kesepakatan Pembangunan Sekolah Rakyat di Kelurahan Pangmilang, Singkawang


 Kesepakatan Pembangunan Sekolah Rakyat di Kelurahan Pangmilang, Singkawang

Pemerintah Kota Singkawang mengadakan pertemuan resmi dengan perwakilan Pemerintah Pusat untuk membahas rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Kelurahan Pangmilang. Lokasi yang direncanakan berada berdampingan dengan SMA Negeri 8 Singkawang yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi dan kesepakatan lintas pemerintahan agar pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Perwakilan Pemkot Singkawang:
“Kami menyambut baik program Sekolah Rakyat dari Pemerintah Pusat. Namun, kami perlu memastikan bahwa pembangunan ini tidak mengganggu fungsi dan kewenangan pemerintah daerah maupun provinsi.”

Perwakilan Pemerintah Pusat:
“Kami memahami kekhawatiran tersebut. Tujuan kami adalah memperluas akses pendidikan tanpa menimbulkan konflik aset atau kewenangan.”

Konflik kepentingan muncul terkait pemanfaatan lahan, pengaturan akses lingkungan sekolah, serta pembagian tanggung jawab pengelolaan fasilitas umum. Pemkot Singkawang menekankan pentingnya keterpaduan tata ruang dan kenyamanan lingkungan pendidikan yang sudah ada.

Perwakilan Pemkot Singkawang:
“Lokasi yang berdekatan dengan SMA Negeri memerlukan pengaturan yang jelas, terutama terkait akses jalan, keamanan siswa, dan fasilitas bersama.”

Perwakilan Pemerintah Pusat:
“Kami terbuka untuk menyesuaikan desain pembangunan dan pengelolaan kawasan agar tidak tumpang tindih dengan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.”

Proses tawar-menawar berlangsung dalam suasana formal dan konstruktif. Pemerintah Pusat menawarkan solusi berupa penataan ulang batas lahan serta pembangunan fasilitas pendukung secara terpisah, sementara Pemkot Singkawang mengusulkan pembentukan tim koordinasi lintas instansi.

Perwakilan Pemerintah Pusat:
“Kami mengusulkan pembangunan Sekolah Rakyat dilakukan di lahan yang tidak bersinggungan langsung dengan aset provinsi, serta akses masuk dibuat terpisah.”

Perwakilan Pemkot Singkawang:
“Usulan tersebut dapat kami terima, dengan catatan ada koordinasi resmi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.”

Setelah melalui diskusi mendalam, kedua pihak mencapai kesepakatan.

Kesepakatan Akhir:
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kelurahan Pangmilang tetap dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dengan dukungan Pemkot Singkawang. Penataan lokasi dilakukan tanpa mengganggu aset SMA Negeri 8 Singkawang, pengelolaan kawasan dikoordinasikan lintas pemerintahan, dan akses fasilitas dibuat terpisah demi kenyamanan seluruh peserta didik.

Kesepakatan ini diharapkan menjadi contoh sinergi antar pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Singkawang.

Negosiasi Sengketa Rumah dan Tanah antara Haji Masumi Burhan dan Hajah Mariana

 Sengketa Rumah dan Tanah antara Haji Masumi Burhan dan Hajah Mariana

Sengketa rumah dan tanah terjadi antara Haji Masumi Burhan dan mantan istrinya, Hajah Mariana, setelah keduanya resmi berpisah. Rumah dan tanah yang disengketakan diperoleh selama masa pernikahan, sehingga masing-masing pihak merasa memiliki hak atas harta tersebut. Untuk menghindari konflik berkepanjangan, keduanya sepakat melakukan pertemuan mediasi secara kekeluargaan.

Mediator:
“Pertemuan ini bertujuan mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Saya harap Bapak dan Ibu dapat menyampaikan pendapat dengan tenang dan saling menghormati.”

Haji Masumi Burhan:
“Saya merasa rumah dan tanah ini sebagian besar saya perjuangkan dari hasil kerja saya. Oleh karena itu, saya berharap dapat tetap menempati rumah tersebut.”

Hajah Mariana:
“Saya menghargai usaha Bapak, tetapi rumah dan tanah ini diperoleh saat kita masih berumah tangga. Saya juga memiliki hak yang sama dan membutuhkan jaminan masa depan.”

Terlihat adanya konflik kepentingan antara keinginan Haji Masumi untuk mempertahankan rumah dan kebutuhan Hajah Mariana atas bagian harta bersama. Keduanya kemudian saling mendengarkan argumen sebelum menyampaikan penawaran.

Mediator:
“Baik, mari kita cari jalan tengah agar tidak ada pihak yang dirugikan.”

Haji Masumi Burhan:
“Jika memungkinkan, saya ingin menempati rumah ini, tetapi saya bersedia memberikan ganti rugi atas bagian tanah dan bangunan yang menjadi hak Ibu Mariana.”

Hajah Mariana:
“Saya dapat mempertimbangkan hal tersebut, asalkan nilai ganti ruginya sesuai dengan harga pasar dan disepakati secara tertulis.”

Proses tawar-menawar berlangsung dengan hati-hati. Mediator menyarankan agar penilaian aset dilakukan oleh pihak independen agar keputusan bersifat adil dan objektif.

Haji Masumi Burhan:
“Saya setuju menggunakan penilaian resmi agar nilainya jelas.”

Hajah Mariana:
“Saya juga setuju, dengan catatan pembayaran dilakukan sesuai kesepakatan waktu.”

Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan.

Mediator:
“Apakah Bapak dan Ibu sepakat bahwa rumah ditempati oleh Haji Masumi Burhan, sedangkan Hajah Mariana menerima ganti rugi sesuai hasil penilaian?”

Haji Masumi Burhan dan Hajah Mariana:
“Kami sepakat.”

Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam perjanjian tertulis yang disahkan secara hukum. Dengan adanya kesepakatan ini, sengketa rumah dan tanah dapat diselesaikan secara damai, adil, dan saling menguntungkan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.

Negosiasi Kesepakatan Pernikahan Lenny dan Anto

 Kesepakatan Pernikahan Lenny dan Anto

Pertemuan kedua belah pihak keluarga diselenggarakan di rumah keluarga Lenny untuk membicarakan rencana pernikahan antara Lenny dan Anto. Suasana pertemuan berlangsung hangat dan penuh rasa saling menghormati. Meskipun demikian, terdapat beberapa hal prinsip yang perlu disepakati bersama agar pernikahan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan nilai keluarga masing-masing.

Perwakilan keluarga Anto membuka pembicaraan dengan menyampaikan niat baik dan keseriusan pihak laki-laki dalam meminang Lenny.

Perwakilan Keluarga Anto:
“Kami datang dengan niat tulus untuk membicarakan rencana pernikahan anak kami, Anto, dengan Lenny. Kami berharap pertemuan ini dapat menghasilkan kesepakatan yang baik bagi kedua keluarga.”

Selanjutnya, keluarga Lenny menyampaikan pandangan mereka terkait dasar pernikahan yang akan dijalani oleh kedua mempelai.

Perwakilan Keluarga Lenny:
“Bagi keluarga kami, pernikahan Lenny dan Anto harus dilandasi oleh cinta, saling menghormati, dan tanggung jawab, bukan semata-mata urusan materi.”

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa terdapat perbedaan pandangan mengenai adat dan simbol dalam pernikahan. Untuk memperjelas sikap keluarga, Ibu Kartina, selaku ibu dari Lenny, menyampaikan pandangannya secara langsung.

Ibu Kartina:
“Saya ingin menyampaikan dengan tegas bahwa dalam keluarga kami tidak ada istilah membayar air susu ibu. Artinya, pihak laki-laki tidak membeli pengantin perempuan. Anak saya menikah karena cinta dan pilihan hidupnya sendiri.”

Mendengar hal tersebut, keluarga Anto menyimak dengan penuh perhatian sebelum memberikan tanggapan.

Perwakilan Keluarga Anto:
“Kami memahami dan menghormati pandangan Ibu Kartina. Tujuan kami bukan untuk membeli atau menilai seseorang dengan materi. Kami hanya ingin menjalankan prosesi pernikahan dengan cara yang saling menghargai.”

Setelah melalui diskusi yang terbuka, kedua belah pihak mulai mencari titik temu agar tidak ada pihak yang merasa tersinggung atau dirugikan.

Perwakilan Keluarga Anto:
“Sebagai bentuk tanggung jawab, kami siap menanggung kebutuhan acara pernikahan tanpa menyebutnya sebagai pembayaran apa pun.”

Ibu Kartina:
“Jika itu dimaknai sebagai gotong royong dan tanggung jawab bersama, kami dapat menerimanya.”

Akhirnya, kedua keluarga mencapai kesepakatan. Pernikahan Lenny dan Anto akan dilangsungkan atas dasar cinta, tanpa konsep membeli pengantin perempuan, dan seluruh persiapan dilakukan secara musyawarah dan saling menghormati.

Kesepakatan tersebut menegaskan bahwa pernikahan bukanlah transaksi, melainkan ikatan batin yang disepakati bersama oleh kedua keluarga.

Negosiasi Kesepakatan Sewa Menyewa Kebun di Gunung Binuang

 Kesepakatan Sewa Menyewa Kebun di Gunung Binuang

Kebun yang terletak di kawasan Gunung Binuang merupakan tanah adat milik keluarga Bapak Usup Nyabukng. Kebun tersebut telah diwariskan secara turun-temurun dan menjadi sumber penghidupan keluarga besar beliau. Suatu hari, Taoke Ajin menyampaikan keinginannya untuk menyewa kebun tersebut guna dikembangkan sebagai lahan usaha pertanian. Untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari, kedua belah pihak sepakat melakukan perundingan secara terbuka dan kekeluargaan.

Bapak Usup Nyabukng:
“Taoke Ajin, saya menghargai niat Anda untuk mengelola kebun ini. Namun, perlu saya sampaikan bahwa kebun ini adalah tanah adat keluarga kami yang harus tetap menjadi milik anak cucu kami.”

Taoke Ajin:
“Saya memahami hal tersebut, Pak Usup. Saya tidak berniat memiliki tanah ini, hanya ingin menyewanya agar bisa saya kelola secara produktif.”

Bapak Usup kemudian menyampaikan kekhawatirannya terkait masa sewa yang terlalu lama dan kemungkinan sengketa di masa depan.

Bapak Usup Nyabukng:
“Jika kita sepakat menyewa, saya ingin ada kejelasan jangka waktu serta pernyataan tertulis bahwa tanah dan kebun ini tidak boleh dijual atau dialihkan.”

Taoke Ajin:
“Itu wajar, Pak. Saya justru ingin semua ketentuan jelas sejak awal agar usaha saya juga berjalan dengan aman.”

Setelah berdiskusi, Taoke Ajin mengusulkan masa sewa selama empat puluh tahun dengan komitmen mengelola kebun secara bertanggung jawab serta menjaga kesuburan tanah.

Taoke Ajin:
“Saya mengusulkan masa sewa empat puluh tahun. Setelah masa itu berakhir, tanah dan kebun akan kembali sepenuhnya kepada keluarga Bapak.”

Bapak Usup Nyabukng:
“Saya dapat menerima jangka waktu tersebut, dengan syarat Anda tidak menuntut perpanjangan, tidak menjual, dan tidak mengalihkan tanah adat ini kepada pihak lain.”

Taoke Ajin:
“Saya menyetujui seluruh syarat tersebut dan bersedia menandatanganinya dalam perjanjian resmi.”

Setelah mempertimbangkan manfaat ekonomi bagi keluarga dan kepastian hukum bagi kedua pihak, Bapak Usup akhirnya menyatakan persetujuannya.

Bapak Usup Nyabukng:
“Baik, Taoke Ajin. Demi kepentingan bersama, saya menyetujui sewa kebun ini selama empat puluh tahun dengan ketentuan yang telah kita sepakati.”

Taoke Ajin:
“Terima kasih atas kepercayaan Bapak. Saya akan memegang kesepakatan ini dengan penuh tanggung jawab.”

Kesepakatan pun dicapai. Kebun di Gunung Binuang disewakan kepada Taoke Ajin selama empat puluh tahun, dan setelah masa sewa berakhir, tanah dan kebun tersebut akan kembali kepada anak cucu atau ahli waris Bapak Usup Nyabukng tanpa tuntutan apa pun.

Biografi Pak Daud

  Biografi Pak Daud Pak Daud adalah seorang tokoh agama yang dikenal dan dihormati oleh masyarakat Desa Celongkong. Ia lahir pada tangga...