Senin, 19 Januari 2026

Negosiasi Kesepakatan Sewa Menyewa Kebun di Gunung Binuang

 Kesepakatan Sewa Menyewa Kebun di Gunung Binuang

Kebun yang terletak di kawasan Gunung Binuang merupakan tanah adat milik keluarga Bapak Usup Nyabukng. Kebun tersebut telah diwariskan secara turun-temurun dan menjadi sumber penghidupan keluarga besar beliau. Suatu hari, Taoke Ajin menyampaikan keinginannya untuk menyewa kebun tersebut guna dikembangkan sebagai lahan usaha pertanian. Untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari, kedua belah pihak sepakat melakukan perundingan secara terbuka dan kekeluargaan.

Bapak Usup Nyabukng:
“Taoke Ajin, saya menghargai niat Anda untuk mengelola kebun ini. Namun, perlu saya sampaikan bahwa kebun ini adalah tanah adat keluarga kami yang harus tetap menjadi milik anak cucu kami.”

Taoke Ajin:
“Saya memahami hal tersebut, Pak Usup. Saya tidak berniat memiliki tanah ini, hanya ingin menyewanya agar bisa saya kelola secara produktif.”

Bapak Usup kemudian menyampaikan kekhawatirannya terkait masa sewa yang terlalu lama dan kemungkinan sengketa di masa depan.

Bapak Usup Nyabukng:
“Jika kita sepakat menyewa, saya ingin ada kejelasan jangka waktu serta pernyataan tertulis bahwa tanah dan kebun ini tidak boleh dijual atau dialihkan.”

Taoke Ajin:
“Itu wajar, Pak. Saya justru ingin semua ketentuan jelas sejak awal agar usaha saya juga berjalan dengan aman.”

Setelah berdiskusi, Taoke Ajin mengusulkan masa sewa selama empat puluh tahun dengan komitmen mengelola kebun secara bertanggung jawab serta menjaga kesuburan tanah.

Taoke Ajin:
“Saya mengusulkan masa sewa empat puluh tahun. Setelah masa itu berakhir, tanah dan kebun akan kembali sepenuhnya kepada keluarga Bapak.”

Bapak Usup Nyabukng:
“Saya dapat menerima jangka waktu tersebut, dengan syarat Anda tidak menuntut perpanjangan, tidak menjual, dan tidak mengalihkan tanah adat ini kepada pihak lain.”

Taoke Ajin:
“Saya menyetujui seluruh syarat tersebut dan bersedia menandatanganinya dalam perjanjian resmi.”

Setelah mempertimbangkan manfaat ekonomi bagi keluarga dan kepastian hukum bagi kedua pihak, Bapak Usup akhirnya menyatakan persetujuannya.

Bapak Usup Nyabukng:
“Baik, Taoke Ajin. Demi kepentingan bersama, saya menyetujui sewa kebun ini selama empat puluh tahun dengan ketentuan yang telah kita sepakati.”

Taoke Ajin:
“Terima kasih atas kepercayaan Bapak. Saya akan memegang kesepakatan ini dengan penuh tanggung jawab.”

Kesepakatan pun dicapai. Kebun di Gunung Binuang disewakan kepada Taoke Ajin selama empat puluh tahun, dan setelah masa sewa berakhir, tanah dan kebun tersebut akan kembali kepada anak cucu atau ahli waris Bapak Usup Nyabukng tanpa tuntutan apa pun.

Tidak ada komentar:

HENDRA BAHARI SINGKAWANG: Hikayat Mungkar Lala

HENDRA BAHARI SINGKAWANG: Hikayat Mungkar Lala :   Hikayat Mungkar Lala Sebermula, adalah sebuah kampung di tepi sungai nan bernama Maring...