Malam merayap makin larut di Dusun Batu Ampar. Gemericik air sungai dan derik jangkrik menjadi musik tunggal yang menemani kesunyian warga yang telah lelap. Namun, di dekat deretan rumah panggung beratap sirap, bayangan seseorang tampak bergerak mencurigakan.
Langkah kaki itu milik Karjo. Selama ini, Karjo dikenal warga sebagai pemuda yang kerap bersikap lancang dan tak tahu malu. Keelokan paras Sekar, putri bungsu Pak Lurah yang baru beranjak dewasa, telah lama menyita perhatian liciknya. Pikirannya yang keruh tak lagi mengindahkan batas-batas norma dan keadaban yang dijaga ketat oleh masyarakat setempat.
Malam itu, memanfaatkan suasana desa yang lengang, Karjo memberanikan diri menyelip ke bawah kolong rumah panggung keluarga Pak Lurah. Dengan perlahan dan tanpa bersuara, ia memanjat tangga belakang, lalu memutar engsel jendela kamar Sekar yang tidak terkunci rapat.
Sekar, yang sedang tertidur lelap, mendadak terbangun ketika merasakan hawa dingin mengusik tidurnya. Saat membuka mata, betapa terkejutnya ia mendapati sesosok pria berdiri di dalam kamarnya, mencoba menjangkau dan memegang lengannya tanpa alasan yang wajar. Sekar menjerit histeris setinggi langit, memecah keheningan malam yang sunyi.
Jeritan itu mengejutkan seluruh isi rumah. Pak Lurah bersama beberapa warga yang sedang ronda malam berhamburan datang dengan obor berkatup api membara. Karjo yang panik mencoba melompati jendela untuk melarikan diri, namun warga yang sigap langsung mengepung dan meringkusnya di halaman.
Suasana kampung seketika gempar. Ibu-ibu keluar rumah dengan wajah cemas, sementara para pemuda mengutuk perbuatan Karjo yang dinilai sangat melampaui batas dan tidak bernalar. Masuk ke kamar seorang gadis secara sengaja dan menyentuhnya tanpa hak adalah perbuatan tercela yang mencoreng kesucian kampung mereka.
Keesokan harinya, Balai Adat dipenuhi oleh warga desa. Suasana sidang berlangsung sangat hening dan tegang. Karjo duduk menunduk di tengah ruangan dengan kedua tangan terikat kain, tak berani mengangkat wajahnya di hadapan para tetua dan orang tua Sekar yang diselimuti amarah serta rasa malu.
Tetua Adat, yang memegang tongkat kebesarannya, menatap Karjo dengan pandangan penuh kekecewaan.
"Karjo," panggil Tetua Adat dengan suara bergetar namun tegas menggelegar. "Tindakanmu memasuki kamar seorang gadis secara sengaja, memegang wanita yang bukan hakmu, dan mengganggunya secara tidak sewajarnya adalah tindakan yang sangat menyolok mata!"
Tetua Adat lalu memukul lantai kayu balai adat dengan tongkatnya, menandakan dimulainya pembacaan sanksi adat atas pelanggaran berat tersebut.
"Perbuatan tercela dan menyolok mata yang kau lakukan ini, dalam bahasa daerah dan hukum warisan leluhur kita, disebut sebagai Sumbang di Mata!" tegas Tetua Adat. "Perbuatanmu telah mencoreng kesucian tempat tinggal warga, merusak martabat seorang gadis, dan menebar rasa tidak aman bagi seluruh perempuan di desa ini."
Karjo bersujud memohon ampun, "Saya khilaf, Paman Tetua... Mohon ampuni saya..."
"Khilaf tidak menghilangkan hukum, Karjo!" potong Tetua Adat tanpa keraguan. "Adat dibuat untuk menjaga kesopanan, melindungi kaum wanita, dan membentengi kita dari kebinasaan moral. Siapa saja yang melakukan kejahatan Sumbang di Mata wajib menerima sanksi terberat untuk memulihkan kebersihan dan ketenteraman desa."
Tetua Adat kemudian membacakan hukuman ketetapan yang harus dipenuhi oleh Karjo dan keluarganya:
"Atas pelanggaran Sumbang di Mata, engkau diancam dan dijatuhi hukuman berupa denda sebesar tiga tahil atau dua buah siam dengan satu siam lengkap dengan tutupnya, serta seekor babi 6 (enam) tepak!"
Mendengar ketetapan tersebut, para warga mengangguk setuju. Hukuman itu sangat berat. Denda uang tiga tahil atau tempayan berharga (siam) lengkap dengan tutupnya merupakan lambang pemulihan atas harga diri dan penutup keaiban yang telah dibuka oleh Karjo. Sementara itu, seekor babi enam tepak diwajibkan sebagai sarana ritual adat untuk membersihkan seluruh kampung dari noda dan bahaya akibat perbuatan immoral tersebut.
"Denda ini harus kau serahkan sepenuhnya dalam waktu tiga hari," lanjut Tetua Adat. "Jika engkau tidak mampu memenuhinya, hukum adat akan mengasingkanmu keluar dari kampung ini!"
Karjo tertunduk pasrah, meratapi kebodohan dan nasibnya. Seluruh harta simpanannya akan habis hanya untuk membayar sanksi adat atas nafsu dan kelakuannya yang tidak beradab.
Melalui peristiwa hukum adat Sumbang di Mata ini, warga Dusun Batu Ampar kembali teringat akan pentingnya menjaga jarak, menghormati batas-batas kesopanan, dan memuliakan kaum wanita. Tidak ada perbuatan tercela yang bisa bersembunyi dari terang hukum adat, dan setiap tindakan yang menyolok mata selalu menuntut bayaran yang teramat mahal.