Senin, 21 September 2026

Sejarah Hukum Pertambangan, Pertanahan, dan Dinamika Sosial di Kalimantan Barat (Pasca-Kongsi Thai Kong)

Perkembangan sistem pertambangan dan pertanahan di wilayah Kalimantan Barat—khususnya Montrado, Singkawang, Bengkayang, Kulor, dan Lumar—mengalami dinamika hukum dan sosial yang kompleks sejak masa berlakunya kekuasaan Kongsi Thai Kong hingga masuknya intervensi Pemerintah Kolonial Eropah. Pada mulanya, di bawah sistem pemerintahan Kongsi Thai Kong, pembuka tambang memiliki hak untuk mengelola wilayah pertambangan, memanfaatkan hasil hutan, serta membangun infrastruktur pengairan (airleding) guna menekan biaya operasional. Hak-hak pengelolaan ini dapat diwariskan atau dialihkan berdasarkan hukum adat Cina. Kendati demikian, kepastian hukum atas tanah pada masa ini sangat tidak stabil karena sangat bergantung pada kesewenang-wenangan pimpinan kongsi. Apabila suatu tambang dinilai sangat produktif, pihak kongsi sering kali meningkatkan beban pajak hingga pemilik tambang tidak sanggup membayar, yang berujung pada penyitaan lahan pertambangan tersebut secara sepihak oleh kongsi.

Perubahan struktur hukum secara mendasar terjadi pascabencana politik dan militer pada akhir tahun 1854 hingga awal 1855, ketika ekspedisi militer pemerintah kolonial memicu pembubaran Kongsi Thai Kong. Lahan-lahan pertambangan yang disita kemudian diubah statusnya menjadi pertambangan partikulir. Melalui pengumuman Pejabat Residen Letnan Kolonel Andresen pada 15 Januari 1855, pemerintah kolonial memperkenalkan sistem baru berupa penyewaan tambang emas (pacht). Dalam sistem peralihan ini, kedudukan kongsi secara praktis digantikan oleh sosok penyewa (pachter). Penyewa tidak hanya bertindak sebagai pemungut pajak dan pemberi izin tertulis bagi para penambang, tetapi juga memperkuat pengaruh finansialnya melalui pemberian pinjaman (persekot). Meskipun Peraturan Pasal 13 melarang penyewa mencampuri kegiatan eksploitasi tambang secara langsung, penyalahgunaan wewenang ini tetap terjadi di lapangan secara tersembunyi karena ikatan utang-piutang antara penyewa dan para pekerja tambang.

Upaya pemerintah kolonial untuk meregulasi sektor ini melalui Staatsblad 1862 Nomor 134 kerap menemui kendala dalam penerapannya di lapangan. Sebagai contoh, ketentuan Pasal 7 mewajibkan perizinan tertulis dari pemerintah setempat sebelum memulai penambangan. Namun, karena letak tambang yang terpencil dan kebiasaan masyarakat setempat, para penambang perorangan lebih memilih berurusan langsung dengan penyewa tanpa melaporkannya kepada pemerintah kolonial. Selain itu, Pasal 9 Staatsblad 1862 Nomor 134 melarang pembukaan tambang di dekat ladang atau pemukiman warga Dayak dan Melayu. Aturan ini terbukti kurang efektif karena masyarakat Dayak menerapkan pola pertanian ladang berpindah, sehingga lokasi ladang mereka selalu berubah setiap tahun. Bahkan dalam praktiknya, pembatasan etnis tersebut sering kali diabaikan karena terjadinya kerja sama ekonomi secara langsung di mana warga Cina dan Dayak saling mempekerjakan atau mengelola tambang bersama.

Seiring dengan kemunduran produktivitas pertambangan emas akibat keterbatasan modal, teknologi irigasi, dan fluktuasi cuaca, fokus mata pencaharian masyarakat perlahan bergeser ke sektor pertanian. Dalam hukum kebiasaan pertanahan, petani Cina yang mengolah lahan sawah atau ladang memiliki hak penguasaan yang kuat—termasuk hak untuk menjual, mewariskan, atau menyewakan tanah tersebut. Hak penguasaan tanah ini tetap diakui selama lahan tersebut terus dikerjakan. Namun, jika suatu lahan dibiarkan atau ditinggalkan selama tiga tahun berturut-turut, hak milik tersebut secara otomatis gugur dan tanah akan kembali menjadi milik masyarakat adat Dayak sebagai pemilik asal kawasan tersebut. Hubungan sosial dalam pembukaan lahan pertanian umumnya berlangsung damai melalui mekanisme pembagian sewa hasil bumi (natura) atau ganti rugi. Meskipun demikian, di daerah tertentu seperti Singkawang, perluasan lahan pertanian Cina sempat menghadapi tantangan akibat keterbatasan lahan dan dinamika hubungan sosial dengan masyarakat Melayu.

Secara keseluruhan, tata kelola wilayah pada masa peralihan ini mencerminkan adanya dualisme hukum dan kelemahan administrasi kolonial. Penyelesaian sengketa tanah dan pajak sering kali diambil alih oleh pemerintah berdaulat setempat melalui tindakan penyitaan lahan yang sebenarnya tidak sah secara hukum. Hal ini terjadi karena mekanisme peradilan resmi yang melibatkan Sultan Sambas maupun Dewan Negara di Singkawang dinilai rumit dan menimbulkan benturan kepentingan. Meski demikian, keberlanjutan hidup masyarakat pada masa itu tetap terjaga berkat fleksibilitas hukum adat dan pembangunan sarana irigasi swadaya yang dilakukan secara komunal demi mendukung produktivitas pertanian dan pertambangan.

Tidak ada komentar:

Cerpen: Ratapan di Parit Montrado

Kabut tebal menggantung rendah di atas perbukitan Kulor, menudungi duka yang merayap diam-diam di sebuah rumah panggung beratap rumbia. Di d...